𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 31 Desember 2025, dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora Tahun 2025 serta Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2024–2029.
Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Jl A Yani Blora, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora dan dihadiri Bupati Blora, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, para camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan.
Dua raperda tahun 2025 disetujui dalam rapat paripurna DPRD Blora, menyepakati dua raperda untuk ditetapkan, yakni raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa menjelaskan banwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi landasan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat, penguatan literasi masyarakat, serta pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial dan pelestarian budaya daerah.
“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Ketua DPRD Blora.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Blora melantik anggota DPRD Pengganti Antarwaktu Masa Keanggotaan 2024–2029.
"Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025," ujar Mustopa.
Lanjut Ketua DPRD Blora, anggota DPRD yang dilantik adalah Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggantikan Munatin. Ketua DPRD bersama Bupati Blora menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar anggota DPRD PAW dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
“Semoga kehadiran beliau membawa semangat baru, dan bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah untuk Sesarengan mBangun Blora,” kata Ketua DPRD Blora.
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dan penetapan regulasi daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Blora,” ujar Bupati Blora.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok, kata Bupati Blora, ditujukan untuk mendorong pola hidup sehat, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengawasan implementasi kawasan tanpa rokok.
"Regulasi ini juga mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok," tegas Bupati Blora.
Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Blora menegaskan, persetujuan dua Raperda tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Semoga seluruh ikhtiar yang kita lakukan dalam membangun Kabupaten Blora yang maju dan berkelanjutan senantiasa mendapat berkah dan rida dari Allah SWT,” tandas Bupati Blora. (Humas/Redaksi)





