𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora digelar diruang rapat DPRD Blora, Jl. A. Yani nomor 36, Blora, Jawa Tengah, pada Sabtu 15 November 2025, dalam acara : 1. Persetujuan Bersama terhadap Raperda Kabupaten Blora Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha.; 2. Persetujuan Bersama terhadap Raperda Kabupaten Blora Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Blora, Mustopa menyampaikan hari ini persetujuan bersama terhadap raperda Kabupaten Blora Tahun 2025 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha.
"Dan persetujuan bersama terhadap raperda Kabupaten Blora Tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," jelas Mustopa.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Blora, Mustopa menjelaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Blora Artha menjadi perseroan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi baru tersebut mengharuskan bank perekonomian rakyat untuk bertransformasi menjadi badan hukum perseroan terbatas paling lambat dua tahun setelah aturan ditetapkan.
“Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Blora Artha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Karena itu perubahan ini menjadi keharusan,” ujar Mustopa.
Dia menjelaskan, selama September hingga Oktober 2025, Komisi B DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan intensif. Pada 29 September 2025, Bupati Blora juga telah mengirim surat fasilitasi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses harmonisasi.
Selain perubahan pada BPR Blora Artha, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023. Evaluasi tersebut menyoroti perlunya penyesuaian aturan agar selaras dengan kepentingan umum, kebijakan fiskal nasional, serta kebutuhan pelayanan publik.
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas kesediaan seluruh fraksi hadir di hari libur untuk memastikan dua regulasi strategis ini dapat segera disahkan.
“Meski hari Sabtu, seluruh fraksi di DPRD hadir. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda,” ujar Bupati Blora.
Saat hadir, Kasdim 0721/Blora Mayor Inf Bani, mewakili Dandim 0721/Blora, menyampaikan bahwa kehadiran ini merupakan bentuk dukungan dan sinergi TNI dengan pemerintah daerah.
"Kehadiran dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan sinergi TNI dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan," tandas Kasdim 0721/Blora. (Humas/Redaksi)






0 comments:
Post a Comment