𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora digelar diruang rapat DPRD Blora, Jl. A. Yani nomor 36, Blora, Jawa Tengah, pada Sabtu 15 November 2025, dalam acara : 1. Persetujuan Bersama terhadap Raperda Kabupaten Blora Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha.; 2. Persetujuan Bersama terhadap Raperda Kabupaten Blora Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Blora, Mustopa menyampaikan hari ini persetujuan bersama terhadap raperda Kabupaten Blora Tahun 2025 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha.
"Dan persetujuan bersama terhadap raperda Kabupaten Blora Tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," jelas Mustopa.
Saat hadir, Kasdim 0721/Blora Mayor Inf Bani, mewakili Dandim 0721/Blora, menyampaikan bahwa kehadiran ini merupakan bentuk dukungan dan sinergi TNI dengan pemerintah daerah.
"Kehadiran dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan sinergi TNI dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan," tandas Kasdim 0721/Blora. (Humas/Redaksi)






0 comments:
Post a Comment