𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, melalui Kasubag TU dan Kepegawaian menggelar acara rapat bersama pegawai harian lepas atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Kantor Sekretariat DPRD. Senin, 3 Februari 2025.
Kasubag TU dan Kepegawaian, Dendro Bayu Aji menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut terkait dengan beberapa perkembangan pengisian DRH PPPK tahap I dan sejauh mana kesiapan PPPK tahap II.
Bayu mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu," jelas Dendro Bayu Aji, Senin, 3 Februari 2025.
Dendro Bayu Aji juga menegaskan sebelum pelantikan dan menerima SK bahwa keberadaan pegawai harian lepas (THL) masih diperlukan di Sekretariat DPRD pada khususnya dalam rangka membantu dan mendukung terselenggaranya program-program dari pusat untuk masyarakat Kabupaten Blora.
"Terus bekerja lebih semangat dan lebih baik lagi sesuai denfaj aturan yang berlakui sampai dengan menerima SK PPPK, Keahlian dan keterampilan THL bisa menjadi nilai dan bisa banyak memberikan kontribusi," tegas Dendro Bayu Aji. (Humas/Redaksi)
0 comments:
Post a Comment