BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangannya. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum, SE., MMA., di ruang pertemuan DPRD Blora, Senin (27/09/2021).
Hadir pada rapat tersebut Bupati Blora H. Arief
Rohman, S.IP., M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM., unsur pimpinan
DPRD, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE., M.Si., Forkopimda, anggota DPRD dan
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pengantarnya, HM Dasum menyampaikan,
sebagaimana diketahui bahwa penyusunan rancangan perda Perubahan APBD selalu didahului
penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Blora dan DPRD.
“Kesepakatan bersama ini telah dilaksanakan pada
rapat paripurna DPRD tanggal 17 September 2021 yang lalu,“ ucap HM Dasum.
Berdasarkan kesepakatan itu, Pemerintah Daerah
menyusun rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Nota
Keuangan, dan pada hari tersebut akan diserahkan kepada DPRD.
“Perlu diketahui bahwa penyusunan rancangan Perda
tentang Perubahan APBD masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Oleh
karen itu kami sangat berharap agar kita harus bekerja keras sehingga Perubahan
APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat diambil persetujuannya tepat
waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
HM Dasum mengungkapkan sebelum memasuki acara
pokok, ada dua hal yang perlu disampaikan.
Pertama, Menindaklanjuti Nota Kepakatan Perubahan
KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah selanjutnya dapat menyusun
rancangan Perda dan Nota Keuangannya dalam waktu singkat.
Kedua, Pedoman keuangan daerah telah diatur dalam
PP Nomor 12 Tahun 2019, dan secara khusus untuk penyusunan APBD Tahun Aanggaran
2021 telah diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.
“Oleh karena itu dalam setiap tahapan kita harus
berpedoman pada ketentuan-ketentuan dimaksud, serta peraturan-peraturan lain
yang secara spesifik mengatur pelaksanaannya,” kata HM. Dasum.
Sementara itu, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP,
M,Si menyertai penyerahan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2021 serta Nota Keuangannya, terlebih dahulu menyampaikan sambutan.
“Besar harapan kami dalamm waktu yang tidak terlalu
lama seluruh proses Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021dapat
diselesaikan sehingga Rancangan Perubahan ABPD Kabupaten Blora Tahun Anggaran
2021 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar semua program dan
kegiatan yang telah direncanakan segera dapat dilaksanakan,” kata Bupati Blora.
Setelah menyampaikan sambutannya, Bupati Blora H.
Arief Rohman, S.IP, M.Si didampingi Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST.,
MM., dan Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE., M.Si., menyerahkan buku
rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Nota
Keuangannya kepada Pimpinan DPRD.
“Dengan telah diserahkan buku rancangan Perda tersebut, kami meminta kepada anggota dewan agar setelah rapat paripurna ini, segera melakukan pembahasan-pembahasan,” tutup HM. Dasum. (ADY/Red).
0 comments:
Post a Comment