Bupati Blora usulkan Rehabilitasi dan Serahkan Bantuan pada Pelaku Provokasi

BLORA - Maraknya selebaran provokasi atas nama Surosentiko Samin yang berisi ajakan untuk menjarah aset negara dan pertokoan di wilayah  Kabupaten Blora besok Jumat Legi, kini berakhir sudah. Kemarin sore, Rabu (11/08/2021), anggota Polres Blora telah berhasil mengamankan 24 orang pelaku.

Selanjutnya pada Kamis pagi (12/08/2021) dilakukan press rilis di halaman belakang Mapolres Blora kepada awak media yang dihadiri langsung oleh Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, bersama Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K, dan Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Andy Sulistyo Kuriawan Putro, S.Sos, M.Tr (Han).

Dalam jumpa pers  tersebut, Bupati mengucapan syukur dan mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Blora dalam mengungkap kejadian tersebut.

“Alhamdulillah tidak sampai 2x24 jam sejak tersebarnya selebaran provokasi, akhirnya Polres Blora berhasil mengamankan 24 tersangka. Diantaranya Mbah Samijo, Mas Rohmat dan kawan kawan dari Kecamatan Kedungtuban. Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran,” ucap Bupati.

Selanjutnya, setelah berdiskusi bersama dan mempertimbangkan aspek hukum, Bupati dan Kapolres serta Dandim menyampaikan bahwa ke 24 tersangka ini meyakini paham yang salah atau  menyimpang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi.

“Karena paham yang salah, dan belum sampai melakukan tindak kejahatan. Maka kita usulkan untuk dilakukan rehabilitasi. Selanjutnya, kedepan kita akan terus lakukan pembinaan, pendampingan agar setia pada NKRI dan menjadi agen pendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan dalam upaya penanganan Covid-19,” ungkap Bupati.

“Mari kita bangun keamanan dan kondusifitas di Kabupaten Blora, dan semoga pandemic segera berlalu, aamiin,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, H. Arief Rohman yang akrab disapa Mas Arief ini juga menyerahkan bantuan paket sembako dari Pemkab untuk 24 tersangka bersama dengan Kapolres dan Dandim Blora.

Sementara itu, Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pembuatan selebaran ini dilakukan secara spontan dan tidak terencana jauh-jauh hari.

“Maka setelah mendapatkan pembinaan, ke 24 orang ini kami diperbolehkan pulang dengan syarat tetap wajib lapor ke kantor polisi terdekat. Kami berharap para tersangka ini tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolres.

Selanjutnya 2 orang tersangka utama, yakni mBah Surosentiko Samin alias Samijo bersama Rohmat mewakili seluruh tersangka membacakan pernyataan maafnya kepada Presiden, Kapolri, TNI dan seluruh jajaran hingga tingkat Kabupaten, karena telah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Sejujurnya kami mohon maaf kepada Bapak Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Pak Gubernur, Pak Pangdam, Kapolda, hingga Bupati, Kapolres dan Dandim beserta seluruh masyarakat atas perbuatan menghasut dan memprovokasi sehingga membuat keresahan. Kejadian ini terjadi akibat kesalahan dan kebodohan kami. Terima kasih kepada Bapak-Bapak aparat yang telah memberikan pembinaan dan menyadarkan kami,” ucap 0Rohmat Samijo. (ADY/Red)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

Kali Pertama, Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag RI

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Kabupaten Blora menorehkan prestasi di tingkat nasional. Blora berhasil menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur, pa...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »