𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan tiga acara Persetujuan Bersama Penetapan 2 Raperda Kabupaten Blora, Penyampaian (penyerahan) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2025 dan Halalbihalal Forkopimda Blora dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Blora, di ruang pertemuan gedung DPRD Jl. A Yani Blora, Selasa 31 Maret 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa menyampaikan bahwa rapat paripurna dalam acara Persetujuan Bersama Penetapan 2 Raperda, dan penyerahan LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2025.
“Dua Raperda tersebut adalah Raperda Kabupaten Blora tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kedua Raperda itu merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah,” jelas Mustopa.
Ketua DPRD Blora menyampaikan bahwa pelaksanaan tiga agenda dalam satu waktu ini merupakan langkah efisiensi demi percepatan program kerja daerah.
“Untuk itu marilah kita ikuti acara selanjutnya yaitu Laporan PANSUS, yang akan disampaikan juru bicaranya, saudari Ratna Pancarini,” kata Ketua DPRD Blora Mustopa.
Setelah disampaikan oleh juru bicara, pimpinan rapat paripurna DPRD memintakan persetujuan secara lisan kepada semua anggota DPRD terhadap dua Reperda Pemkab Blora tersebut.
“Dalam persetujuan anggota DPRD, akan kami gunakan sebagai dasar untuk menandatangani berita acara persetujuan bersama, dan selanjutnya akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD,” ucap Mustopa.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Blora.
Memasuki acara berikutnya yaitu Penyampaian (penyerahan) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2025.
“Pada hari Senin 30 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Blora, Nomor 900.1.15.5/295/2026, perihal Penyampaian (penyerahan) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2025,” ungkap Mustopa.
Penyerahan secara resmi Buku LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2026 diserahkan langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman kepada pimpinan DPRD Blora.
Dalam kesempatan itu, Bupati Blora juga menyampaikan sambutannya. Bupati Blora secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi kinerja eksekutif selama satu tahun anggaran.
Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Bupati Blora Arief Rohman memaparkan capaian realisasi program, serapan anggaran, serta indikator keberhasilan pembangunan yang telah dicapai sepanjang tahun lalu.
Setelah diserahkan oleh Bupati Arief Rohman, pimpinan rapat paripurna meminta kepada Anggota DPRD segera melakukan pembahasan atas LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2025.
Untuk diketahui, masih dalam momen Idulfitri 1447 H, acara rapat paripurna ditutup dengan silaturahmi dan halalbihalal antara jajaran Forkopimda Blora dengan Pimpinan serta Anggota DPRD untuk mempererat sinergitas antar instansi. Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran eksekutif, legislatif, serta unsur pimpinan daerah lainnya. (Humas/Redaksi)





