Gugatan Perdata di PN Blora Menang, Abdullah Aminuddin Buka Suara Kasus Tanah yang Menjeratnya Jadi Tersangka


BLORA – Abdullah Aminuddin bersama Penasehat Hukum (PH)  sengaja mengundang awak media di wilayah Blora, tentunya dari sekian lamanya waktu, fokus jumpa pers hari ini, terkait dengan berita yang beberapa waktu yang lalu, sangat marak sekali, tersebat di media online, adanya dugaan kasus mafia tanah di Blora, yang melibatkan anggota DPRD berinisial AA, yakni Abdullah Aminuddin, bertempat di Cafe Laku Pitu Jalan Rajawali, Utara Blok T pada Rabu ( 27/9/2023).

Agar supaya ini jelas, Abdullah Aminuddin  menjelaskan bahwa terkait pemberitaan cerita sepihak, dari pelapor yang selama ini, didalam penyampaian ke media, itu adalah hutang piutang lalu kemudian tanda tangan di kertas kosong A3 bermeterai.

“Bahwa yang terjadi tidak demikian, tetapi yang terjadi adalah bahwa saya ditawari tanah, oleh seseorang (makelar gitu aja sebut) untuk membeli tanah beliau, setelah terjadi tawar menawar dan melihat lokasnya, saya melihat rumahnya, saya sampaikan harga penawaran saya Rp 150 juta itu, beliau setuju (OK),” jelas Abdullah Aminuddin.

Lalu mengundang, lanjut Abdullah Aminuddin, karena setiap jual beli tanah hampir tidak pernah menggunakan jasa PPAT kecamatan, tapi menggunakan jasa PPAT kota, kebetulan yang diketahui dan yang dikenal itu notaris Elisabeth Estiningsih.

“Saya minta beliau (EE) untuk membantu proses pembuatan jual beli, akta jual beli, sehingga petugas notaris bersama saya melakukan transaksi jual beli, dengan penandatanganan akta jual beli, yang dilaksanakan didalam lapas Kabupaten Blora,” ucap Abdullah Aminuddin.

Dikatakan Abdullah Aminuddin, Jadi yang selama ini itu adalah dianggap hutang piutang menurut penjelasan dan klarifikasi hari ini, itu tidak benar adanya.

“Tidak ada satu bukti pun terkait dengan hal itu, hutang piutang tidak ada,” tegas Abdullah Aminuddin.

Perihal blangko kosong, kata Abdullah Aminuddin, yang sering diberitakan bahwa yang ditanda tangani didalam lapas di rutan Kabupaten Blora, itu adalah benar – benar akta jual beli yang sebelum penandatanganan pun itu juga sudah diserahi dan dijelaskan dari pihak notaris.

“Notaris sudah menjelaskan bahwa saat ini, akan ada transaksi jual beli antara saya (AA) dengan beliau, dengan harga ini, bla bla bla…, dan seterusnya, apakah bisa diterima, diterima lalu kemudian tandatangan, dan itu tanda tangan di akta jual beli,” ungkap Abdullah Aminuddin.

Ditegaskan oleh Abdullah Aminuddin, bahwa ini tidak kertas kosong, ukuran A3 bermeterai, tanda tangan di akta jual beli, setelah terjadi akta jual beli tanda tangan lalu dengan sukarela, isteri beliau ini juga menyerahkan sertifikatnya, menyerahkan KTP-nya, menyerahkan seluruh persyaratan jual beli dan keperluan balik nama, setelah semuanya diserahkan ke notaries, lalu berpisah pulang.

“Isteri beliau ini lalu minta uang ke saya (AA) sebagai pembayaran atas jual beli tersebut,” tandas Abdullah Aminuddin.

Supaya jernih dan jelas, pihak Abdullah Aminuddin bersama PH melakukan upaya hukum, melakukan gugatan perdata, keputusan salinan putusan dari pengadilan negeri blora menyatakan bahwa itu adalah murni jual beli dan tanah adalah sah milik AA sesuai dengan undang undang sesuai dengan putusan pengadilan negeri Blora.

Pada kesempatan itu, Penasehat Hukum AA,  Zainudin, SH, MH., mengatakan bahwa sejak 2022 mendampingi AA, kliennya diberitakan seakan – akan tidak ada sisi baiknya, bahasa jawanya nguyo – nguyo. Gara gara disebut sebagai mafia tanah.

“Padahal ada dan tidaknya mafia tanah itu kan belum diketahui, selama dalam hal ini, orang yang disebut mafia tanah itu jelas – jelas telah diputus oleh pengadilan, sehingga dalam hal ini tetap sebagai praduga tak bersalah,” kata Zainudin.

Sebagai PH, lanjut zae, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata, diawali dari perkara apakah dalam hal tersebut itu ada jual beli atau pinjam meminjam, apakah perbuatan yang dilakukan AA dengan SB, apakah jual beli atau pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat.

“Sebetulnya keperdataan, hubungan hukum perdata antara AA dengan SB, mestinya sebelum ke perdatanya itu, apakah jual belinya sah atau pinjam meminjamnya itu sah, harus dibuktikan dulu dipersidangan,” ucap Zainudin.

Namun demikian kenyataannya SB tidak menggunakan keperdataan tetapi menggunakan perkara datanya yang diambil, sehingga menjadi kurang jelas.

“Awal 2023 (Maret) mengajukan gugatan perdata di PN Blora, AA melawan SB dkk.,” ujar Zainudin.

Perjalanan perkara tersebut berjalan baik, gugatan yang diajukan PH AA adalah gugatan perbuatan melawan hukum, karena setelah dibayar, setelah akta jual beli itu sah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan telah dilakukan pendaftaran di BPN akhirnya terjadi balik nama atas nama SB kepada AA, ternyata didalam rumah/tanah tersebut masih ada barang barang milik SB, dan kunci rumah tidak diserahkan ke AA. 

“Karena kunci yang ada tidak diserahkan, akhirnya pihak AA juga mengunci rumah tersebut, sehingga ada 2 kunci pada rumah tersebut,” ujar Zainudin.

Sebagaimana putusan PN Blora, terbukti adalah jual beli bukan utang piutang atau simpan pinjam, putusan PN Blora nomor 12 septermber 2023 perkara AA melawan SB, menyatakan tergugat pemilik sah atas tanah dan rumah hak milik nomor 01657 desa sukorejo atas nama AA seluas 1310 meter persegi, terletak di desa sukorejo kecamatan tunjungan, yang berasal dari jual beli antara tergugat SB.

“Untuk SB bersama isterinya, agar menyerahkan anak kunci tanah rumah dan mengosongkan segala isi perabotan rumah tangga, dan barang lainnya, berdasarkan putusan apabila tidak diserahkan anak kuncinya maka PN akan membuka paksa,” tandas Zainudin. (ADY/Redaksi)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Hot News

APTRI Blora Bangkit Sinergi dengan Pemda dan Berperan dalam Program Pergulaan Nasional

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP,M.Si menghadiri acara pelantikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ...

Public Service

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »