Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 Khidmat Dilaksanakan


𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Blora Sementara Mustopa, S.Pd.I., didampingi oleh sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemun DPRD Blora, Kamis (17/10/2024).

Hadir dalam rapat paripurna Plt. Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM, Forkopimda Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD Blora, Bawaslu Blora, KPU Blora, Pengurus Partai Politik, serta keluarga.

Mengawali rapat paripurna, Mustopa menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa, berdasar ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pimpinan Sementara mempunyai empat tugas, yaitu Memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Memproses penetapan Pimpinan DPRD yang definitif.

“Terkait tugas-tugas tersebut, pada forum ini perlu kami sampaikan salah satu tugas pimpinan sementara yaitu memproses penetapan pimpinan definitif,” jelasnya.

Mustopa membeberkan, Pada 25 September 2024 yang lalu, telah disampaikan dalam rapat paripurna tentang penetapan empat orang Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu Ketua DPRD Mustopa, S.PdI dari PKB, Wakil Ketua HM. Dasum, SE, MMA : dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Siswanto, S.Pd, MH dari Partai Golkar, Wakil Ketua Lanova Candra Tirtaka dari Partai Gerindra.

Berdasar ketentuan Pasal 72 ayat (4) Tata Tertib DPRD, Pimpinan Sementara menetapkan Keputusan DPRD tentang Nama Calon Pimpinan DPRD, dan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk memperoleh peresmian pengangkatannya.

Dijelaskannya, memenuhi ketentuan tersebut, Pimpinan Sementara menetapkan Keputusan DPRD Nomor : 100.1.4/ 29/ 2024 tanggal 25 September 2024 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Blora.

Selanjutnya, mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk diresmikan pengangkatannya dengan surat Nomor : 170/4070 tanggal 30 September 2024 perihal Usul Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029.

Kemudian, Pj. Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/212 Tahun 2024, tertanggal 13 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Berdasar ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa, sebelum memangku jabatannya Pimpinan DPRD mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.

“Oleh karena itu, hari ini Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 diselenggarakan Rapat Paripurna DPRD dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ucap Mustopa.

Sebelum melaksanakan pengucapan sumpah/janji, sebagai Pimpinan Sementara pihaknya menyampaikan terima kasih kepada hadirin sekalian, terutama kepada anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada selama melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Sementara.

“Kami mohon maaf apabila dalam melaksanakan tugas tersebut, masih ada hal-hal yang kurang berkenan di hati saudara-saudara sekalian,” ujarnya.

Selanjutnya, Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029 berjalan tertib dan khidmad dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani, S.H., M.H.

Mustopa mengungkapkan, berdasar ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang yaitu, Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua.

Kemudian, Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain. Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya. Mewakili DPRD di Pengadilan.

Selanjutnya, Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa, Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial,” tuturnya.

Oleh karena itu jiwa dan semangat kebersamaan pimpinan, mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas kepemimpinan DPRD Kabupaten Blora. Suasana kedamaian dalam berdemokrasi, harus selalu diutamakan dan terpelihara dengan sebaikbaiknya.

“Perbedaan latar belakang partai politik pasti ada, namun kepentingan rakyat harus selalu diutamakan, sehingga fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, menyampaikan ucapan selamat kepada Mustopa, S.Pd.I. dari PKB sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora, H. M. Dasum, S.E., M.M.A. dari PDIP, Siswanto, S.Pd., M.H. dari partai Golkar dan Lanova Candra Tirtaka dari Parati Gerindra, sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, yang baru saja di ambil sumpah janjinya sebagai Pimpinan DPRD KabupatenBlora masa jabatan 2024-2029.

“Kami yakin, Bapak-Bapak Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjalankan amanah yang telah diberikan ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat menjaga dan menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Tri Yuli Setyowati.

Plt Bupati Blora Tri Yuli  Setyowati juga optimis, melalui Pengambilan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini, lembaga DPRD Kabupaten Blora akan semakin solid dalam menjalankan tiga fungsi utamanya sesuai pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yakni fungsi pembentukan peraturan daerah; fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

“Dan kami yakin, jika hal ini berjalan optimal, kami optimis, Kabupaten Blora akan berdaya saing serta unggul di tingkat nasional maupun global dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Untuk itu Tri Yuli kembali mengajak, sinergi Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD Kabupaten Blora harus terus kita perkuat, agar kita dapat memastikan integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil nantinya, tetap bermuara terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Mendagri, dimana sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,agar kita dapat membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Selanjutnya, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, diharapkan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk ikut mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

“Karena suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk Pemerintah Daerah dan DPRD,” kata Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati.

Sementara itu tari Gambyong Mari Kangen dari sanggar seni Melati Blora mewarnai Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029. 

Penyerahan palu oleh Ketua DPRD Blora (2019-2024) HM. Dasum kepada Mustopa (2024-2029)  menjadi simbol alih kepemimpinan  DPRD Kabupaten Blora  (Red/Humas DPRD).
Share:

Rapat Paripurna DPRD Blora Penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun 2025 dan Nota Keuangan

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Rencana pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.765.000,00.,  dari pendapatan itu, direncanakan belanja II l daerah pada tahun yang sama mencapai sebesar Rp2.457.550.765.000,00.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Blora, H. Arief Rohman dalam sambutan pengantar pada rapat paripurna DPRD Blora dengan agenda penyampaian Ranperda Tentang APBD Kabupaten Blora Tahun 2025 beserta nota keuangannya dari Bupati kepada DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Selasa (17/9/2024).

Bupati Blora, H. Arief Rohman menyampaikan, pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp488.850.000.000,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.733.000.765.000,00.

‘’Pendapatan transfer tersebut masih menggunakan prognosis tahun sebelumnya di luar DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi. Selanjutnya akan disesuaikan setelah ada informasi resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," jelas Bupati Blora. 

Terkait rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025, dikemukakan Bupati Blora, sebesar Rp2.457.550.765.000,00. 

‘’Penyusunan Belanja Daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” ucap Bupati Blora.

Dikemukakan, rincian Belanja Daerah tersebut mencakup Belanja Operasi sebesar Rp1.589.375.001.200,00, belanja modal sebesar Rp402.465.927.800,00, belanja tidak terduga sebesar Rp17.672.823.000,00, dan belanja transfer sebesar Rp448.037.013.000,00.

Untuk pembiayaan daerah, Bupati Blora merinci pembiayaan daerah yang dianggarkan pada tahun anggaran 2025 diantaranya meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

"Diantaranya, rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp260.700.000.000,00.," ujar Bupati Blora.

Penyertaan Modal

Selanjutnya, rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2025 sebesar Rp 25.000.000.000,00 yang terdiri dari penyertaan Modal Daerah sebesar Rp10.000.000.000,00 dan Pembayaran cicilan pokok utang yang Jatuh tempo sebesar Rp15.000.000.000,00.

"Dari perhitungan tersebut terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp235.700.000.000,00. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar
Rp235.700.000.000,00, sehingga secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp0,00 (nol rupiah)," ucap Bupati Blora. 

Didalam rapat paripurna yang dirangkaikan Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029, Bupati Blora berharap agar tahapan penyusunan Perda APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 tersebut berharap bisa berjalan lancar.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Blora, kami sampaikan selamat atas terbentuknya Fraksi DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” kata Bupati Blora.

Diharapkan pula, Rancangan Perda tersebut dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian roda pemerintahan dan proses pembangunan di Kabupaten Blora dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

“Semoga apa yang sudah ditetapkan dapat
memberikan kemanfaatan bagi kemajuan Kabupaten Blora. Besar harapan kami Bapak/ Ibu legislatif dapat terus bersinergi dengan kami (eksekutif) menciptakan gagasan atau kebijakan inovatif melalui pembentukan peraturan daerah yang secara riil mampu menggerakkan perubahan dan perbaikan di Kabupaten Blora,” tandas  Bupati Blora. (Prokompim/Redaksi)
Share:

Program TMMD Kodim 0721/Blora di Sidomulyo Banjarejo Tepat dan Menjawab Kebutuhan Masyarakat


𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejumlah pembangunan infrastruktur dilaksanakan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora  melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Blora, Agus Puji Mulyono, S.Sos.,M.Si menilai pembangunan tersebut tepat, dikarenakan menjawab kebutuhan masyarakat.

“TMMD Reguler ke-122 Tahun Angaran 2024 yang dititikberatkan pada sarana-prasarana dan akses jalan yang baik, saya rasa sangat tepat, khususnya untuk memperlancar akses transportasi yang mengangkut hasil bumi, dan mendekatkan jarak bagi anak-anak dari Desa Sidomulyo yang bersekolah di Blora atau Randublatung,” terang Agus Puji Mulyono saat hadir mewakili Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati ST, MM, pada Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke-122, Rabu (2/10/2024) di Lapangan Desa Sidomulyo

Dengan demikian, tambah Agus Puji Mulyono, saya harap pembangunan ini dapat berdampak positif terhadap masyarakat. Sekaligus pemerintah daerah bersama TNI Polri ingin hadir memberikan solusi kepada masyarakat.

“Jadi selama ini masyarakat mengeluhkan tentang jalan, jadi di hari ini TMMD ini kita akan menyenangkan masyarakat dengan infrastruktur,” imbuh Agus Puji Mulyono.

Disampaikannya, dalam TMMD ini dilakukan pembangunan jalan, talud dan jembatan sebagai penghubung antarwilayah dan akses jalan pendekat ke pusat kota, Selain itu, untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat, juga dilakukan pembangunan sumur bor.

“Pembangunan 3 (tiga) titik sumur bor sebagai upaya penyediaan sumber air bersih bagi masyarakat, berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah,” Jelas Agus Puji Mulyono.

Selanjutnya, akan dilaksanakan pula pembangunan 9 (sembilan) RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dan 1 (satu) unit bantuan rumah yang berasal dari Baznas Kabupaten Blora.

Tak hanya itu, sejumlah kegiatan penyuluhan - penyuluhan akan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bela negara dan membangun karakter bangsa, meningkatkan kesehatan masyarakat, terbentuknya kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana dan meningkatnya kapasitas sumber daya masyarakat desa.

Danrem 073/Makutarama, Kolonel Inf Ari Prasetya, S.E., M.Han. mengungkapkan bahwa dalam kegiatan TMMD Reguler ke-122 ini akan dilaksanakan serangkaian kegiatan mencakup fisik dan non fisik.

Danrem mengatakan, diharapkan lewat program ini bisa bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Ada pembangunan talud, jalan, RTLH, sumur bor kita buat 3, kemudian ada jembatan kita buat dalam rangka lebih mensejahteraklan masyarakat, peran serta pemerintah bisa lebih dirasakan masyarakat, mudah mudahan bermanfaat,” ungkap Kolonel Inf Ari Prasetya.

Pada kesempatan itu, Dandim 0721/Blora, Letkol Czi. Yuli Hartanto, S.E merinci sejumlah pembangunan infrastruktur yang dilakukan.

Diantaranya pembangunan infrastruktur berupa jalan makadam sepanjang 1,7 kilometer, dan jembatan dengan panjang 6 meter dan lebar lebih dari 3 meter yang nantinya akan mempermudah akses masyarakat. 

Didukung pula oleh pembangunan 3 talud yang masing-masing dengan panjang 269 meter, 230 meter, dan 349 meter.

“Untuk jembatan yang awalnya jembatan itu tidak bisa dilalui mobil, saat ini kita bongkar dan sedang pengerjaan, Insya Allah nanti bisa dilalui mobil,” tandas Letkol Czi. Yuli Hartanto.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem 073/Makutarama, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dandim 0721 Blora dan Kapolres, didampingi Ketua PN, Kepala PMD, Forkopimcam Banjarejo dan Kades Sidomulyo, turut meletakan batu pertama pembangunan sumur bor. Termasuk melakukan penanaman pohon di area lapangan Desa, Sekaligus meninjau progress pembangunan jembatan dan talud. (Prokompim/Redaksi)
Share:

Hot News

Perpanjangan Izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Masih Tahap Finalisasi di Kementerian ESDM

  BLORA – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman tandaskan, proses perpanjangan izin sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi masih da...

Piblic Service

Piblic Service
Instagram

Blog Archive

Social Media

Technology

Next More »

Labels

Community

Next More »